Senin, 14 Februari 2011

tata cara mandi wajib....

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Semoga pembahasan kali ini bermanfaat.

Niat, Syarat Sahnya Mandi
Para ulama mengatakan bahwa di antara fungsi niat adalah untuk membedakan manakah yang menjadi kebiasaan dan manakah ibadah. Dalam hal mandi tentu saja mesti dibedakan dengan mandi biasa. Pembedanya adalah niat. Dalam hadits dari ‘Umar bin Al Khattab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Rukun Mandi
Hakikat mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air, yaitu mengenai rambut dan kulit.
Inilah yang diterangkan dalam banyak hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ
Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i no. 247. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Penguatan makna dalam hadits ini menunjukkan bahwa ketika mandi beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.”[1]
Dari Jubair bin Muth’im berkata, “Kami saling memperbincangkan tentang mandi janabah di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda,
أَمَّا أَنَا فَآخُذُ مِلْءَ كَفِّى ثَلاَثاً فَأَصُبُّ عَلَى رَأْسِى ثُمَّ أُفِيضُهُ بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِى
Saya mengambil dua telapak tangan, tiga kali lalu saya siramkan pada kepalaku, kemudian saya tuangkan setelahnya pada semua tubuhku.” (HR. Ahmad 4/81. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim)
Dalil yang menunjukkan bahwa hanya mengguyur seluruh badan dengan air itu merupakan rukun (fardhu) mandi dan bukan selainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Ia mengatakan,
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِى فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ « لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ ».
Saya berkata, wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub?” Beliau bersabda, “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 330)
Dengan seseorang memenuhi rukun mandi ini, maka mandinya dianggap sah, asalkan disertai niat untuk mandi wajib (al ghuslu). Jadi seseorang yang mandi di pancuran atau shower dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah.
Adapun berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) dan menggosok-gosok badan (ad dalk) adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas ulama.[2]
Tata Cara Mandi yang Sempurna
Berikut kita akan melihat tata cara mandi yang disunnahkan. Apabila hal ini dilakukan, maka akan membuat mandi tadi lebih sempurna. Yang menjadi dalil dari bahasan ini adalah dua dalil yaitu hadits dari ‘Aisyah dan hadits dari Maimunah.
Hadits pertama:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
Dari ‘Aisyah, isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)
Hadits kedua:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ
Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)
Dari dua hadits di atas, kita dapat merinci tata cara mandi yang disunnahkan sebagai berikut.
Pertama: Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Boleh jadi tujuan untuk mencuci tangan terlebih dahulu di sini adalah untuk membersihkan tangan dari kotoran … Juga boleh jadi tujuannya adalah karena mandi tersebut dilakukan setelah bangun tidur.”[3]
Kedua: Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
Ketiga: Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Disunnahkan bagi orang yang beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan air, ketika selesai, hendaklah ia mencuci tangannya dengan debu atau semacam sabun, atau hendaklah ia menggosokkan tangannya ke tanah atau tembok untuk menghilangkan kotoran yang ada.”[4]
Keempat: Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan mencuci anggota wudhu ketika mandi itu tidaklah wajib. Cukup dengan seseorang mengguyur badan ke seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut mandi (al ghuslu).”[5]
Untuk kaki ketika berwudhu, kapankah dicuci?
Jika kita melihat dari hadits Maimunah di atas, dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membasuh anggota wudhunya dulu sampai membasuh kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, sedangkan kaki dicuci terakhir. Namun hadits ‘Aisyah menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu secara sempurna (sampai mencuci kaki), setelah itu beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.
Dari dua hadits tersebut, para ulama akhirnya berselisih pendapat kapankah kaki itu dicuci. Yang tepat tentang masalah ini, dua cara yang disebut dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah bisa sama-sama digunakan. Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir.
Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Tata cara mandi (apakah dengan cara yang disebut dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah) itu sama-sama boleh digunakan, dalam masalah ini ada kelapangan.”[6]
Kelima: Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut.
Keenam: Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri.
Ketujuh: Menyela-nyela rambut.
Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ ، وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اغْتَسَلَ ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنْ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi junub, beliau mencuci tangannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Kemudian beliau mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya hingga bila telah yakin merata mengenai dasar kulit kepalanya, beliau mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu beliau membasuh badan lainnya.” (HR. Bukhari no. 272)
Juga ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كُنَّا إِذَا أَصَابَتْ إِحْدَانَا جَنَابَةٌ ، أَخَذَتْ بِيَدَيْهَا ثَلاَثًا فَوْقَ رَأْسِهَا ، ثُمَّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَا الأَيْمَنِ ، وَبِيَدِهَا الأُخْرَى عَلَى شِقِّهَا الأَيْسَرِ
Jika salah seorang dari kami mengalami junub, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya dan disiramkan ke atas kepala, lalu mengambil air dengan tangannya dan disiramkan ke bagian tubuh sebelah kanan, lalu kembali mengambil air dengan tangannya yang lain dan menyiramkannya ke bagian tubuh sebelah kiri.” (HR. Bukhari no. 277)
Kedelapan: Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.
Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).”  (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)
Mengguyur air ke seluruh tubuh di sini cukup sekali saja sebagaimana zhohir (tekstual) hadits yang membicarakan tentang mandi. Inilah salah satu pendapat dari madzhab Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[7]
Bagaimanakah Tata Cara Mandi pada Wanita?
Tata cara mandi junub pada wanita sama dengan tata cara mandi yang diterangkan di atas sebagaimana telah diterangkan dalam hadits Ummu Salamah, “Saya berkata, wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub?” Beliau bersabda, “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 330)
Untuk mandi karena haidh dan nifas, tata caranya sama dengan mandi junub namun ditambahkan dengan beberapa hal berikut ini:
Pertama: Menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ »
Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisik, lalu bersuci dengannya. Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata -seakan-akan dia menutupi hal tersebut-, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi)”. Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersangat-sangat dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari no. 314 dan Muslim no. 332)
Kedua: Melepas kepangan sehingga air sampai ke pangkal rambut.
Dalil hal ini adalah hadits yang telah lewat,
ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا
Kemudian hendaklah kamu menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya.” Dalil ini menunjukkan tidak cukup dengan hanya mengalirkan air seperti halnya mandi junub. Sedangkan mengenai mandi junub disebutkan,
ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ
Kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mengguyurkan air padanya.
Dalam mandi junub tidak disebutkan “menggosok-gosok dengan keras”. Hal ini menunjukkan bedanya mandi junub dan mandi karena haidh/nifas.
Ketiga: Ketika mandi sesuai masa haidh, seorang wanita disunnahkan membawa kapas atau potongan kain untuk mengusap tempat keluarnya darah guna menghilangkan sisa-sisanya. Selain itu, disunnahkan mengusap bekas darah pada kemaluan setelah mandi dengan minyak misk atau parfum lainnya. Hal ini dengan tujuan untuk menghilangkan bau yang tidak enak karena bekas darah haidh.
Perlukah Berwudhu Seusai Mandi?
Cukup kami bawakan dua riwayat tentang hal ini,
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ
Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berwudhu setelah selesai mandi.” (HR. Tirmidzi no. 107, An Nasai no. 252, Ibnu Majah no. 579, Ahmad 6/68. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar,
سُئِلَ عَنِ الْوُضُوءِ بَعْدَ الْغُسْلِ؟ فَقَالَ:وَأَيُّ وُضُوءٍ أَعَمُّ مِنَ الْغُسْلِ؟
Beliau ditanya mengenai wudhu setelah mandi. Lalu beliau menjawab, “Lantas wudhu yang mana lagi yang lebih besar dari mandi?” (HR. Ibnu Abi Syaibah secara marfu’ dan mauquf[8])
Abu Bakr Ibnul ‘Arobi  berkata, “Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa wudhu telah masuk dalam mandi.” Ibnu Baththol juga telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.[9]
Penjelasan ini adalah sebagai alasan yang kuat bahwa jika seseorang sudah berniat untuk mandi wajib, lalu ia mengguyur seluruh badannya dengan air, maka setelah mandi ia tidak perlu berwudhu lagi, apalagi jika sebelum mandi ia sudah berwudhu.
Apakah Boleh Mengeringkan Badan dengan Handuk Setelah Mandi?
Di dalam hadits Maimunah disebutkan mengenai tata cara mandi, lalu diakhir hadits disebutkan,
فَنَاوَلْتُهُ ثَوْبًا فَلَمْ يَأْخُذْهُ ، فَانْطَلَقَ وَهْوَ يَنْفُضُ يَدَيْهِ
Lalu aku sodorkan kain (sebagai pengering) tetapi beliau tidak mengambilnya, lalu beliau pergi dengan mengeringkan air dari badannya dengan tangannya” (HR. Bukhari no. 276). Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama memakruhkan mengeringkan badan setelah mandi. Namun yang tepat, hadits tersebut bukanlah pendukung pendapat tersebut dengan beberapa alasan:
  1. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu masih mengandung beberapa kemungkinan. Boleh jadi beliau tidak mengambil kain (handuk) tersebut karena alasan lainnya yang bukan maksud untuk memakruhkan mengeringkan badan ketika itu. Boleh jadi kain tersebut mungkin sobek atau beliau buru-buru saja karena ada urusan lainnya.
  2. Hadits  ini malah menunjukkan bahwa kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengeringkan badan sehabis mandi. Seandainya bukan kebiasaan beliau, maka tentu saja beliau tidak dibawakan handuk ketika itu.
  3. Mengeringkan air dengan tangan menunjukkan bahwa mengeringkan air dengan kain bukanlah makruh karena keduanya sama-sama mengeringkan.
Kesimpulannya, mengeringkan air dengan kain (handuk) tidaklah mengapa.[10]
Demikian pembahasan kami seputar mandi wajib (al ghuslu). Tata cara di atas juga berlaku untuk mandi yang sunnah yang akan kami jelaskan pada tulisan selanjutnya (serial ketiga atau terakhir).
Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Selesai susun di wisma MTI, 7 Jumadits Tsani 1431 H (20/05/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

[1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 1/361, Darul Ma’rifah, 1379. [2] Penjelasannya silakan lihat di Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/173-174 dan 1/177-178, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[3] Fathul Bari, 1/360.
[4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 3/231, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, 1392.
[5] Ad Daroril Mudhiyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 61, Darul ‘Aqidah, terbitan tahun 1425 H.
[6] Shahih Fiqh Sunnah, 1/175-176.
[7] Al Ikhtiyaarot Al Fiqhiyah li Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, ‘Alauddin Abul Hasan ‘Ali bin Muhammad Al Ba’li Ad Dimasyqi Al Hambali, hal. 14, Mawqi’ Misykatul Islamiyah.
[8] Lihat Ad Daroril Mudhiyah, hal. 61
[9] Idem.
[10] Shahih Fiqh Sunnah, 1/181.

sumber: muslim.or.id

jilbab yang di bordir, pakaian perhiasankah????

Bagaimanakah hukumnya bordir pada jilbab, kerudung atau himar, apakah termasuk pakaian perhiasan?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:

Download

nasihat untukmu ukhti muslimah...yang akan menyempurnakan separuh dienmu..

Wahai putriku, engkau adalah perempuan yang paling pandai memakai wewangian. Oleh karena itu perliharalah dua perkataan : Nikahlah dan pakailah wewangian dengan menggunakan air hingga wangimu seperti bau yang ditimpa air hujan.

“Wahai anak perempuanku!

Bahwasanya jika wasiat ditinggalkan karena suatu keistimewaan atau keturunan maka aku menjauh darimu. Akan tetapi wasiat merupakan pengingat bagi orang yang mulia dan bekal bagi orang yang berakal. Wahai anak perempuanku! Jika seorang perempuan merasa cukup terhadap suami lantaran kekayaan kedua orang tuanya dan hajat kedua orang tua kepadanya, maka aku adalah orang yang paling merasa cukup dari semua itu. Akan tetapi perempuan diciptakan untuk laki-laki dan laki-lakai diciptakan untuk perempuan.

Wahai anakku, inilah kenyataan yang engkau hadapi dan inilah masa depanmu. Inilah keluargamu, di mana engkau dan suamimu bekerja sama dalam mengarungi bahtera rumah tannga. Adapun bapakmu, itu dulu. Sesungguhnya aku tidak memintamu untuk melupakan bapakmu, ibumu dan sanak saudaramu, karena mereka tidak akan melupakanmu selamanya wahai buah hatiku. Bagaimana mungkin seorang ibu melupakan buah hatinya. Akan tetapi aku memintamu untuk mencintai suamimu dan hidup bersamanya, dan engkau bahagia dengan kehidupan bersamanya.

Wahai putriku yang belia, ketahuilah bahwasannya keagungan seorang suami yang paling besar adalah kemuliaan yang engkau persembahkan untuknya, dan kedamaian yang paling besar baginya adalah perlakuanmu yang paling baik. Ketahuilah, bahwasanya engkau tidak merasakan hal tersebut, sehingga engkau mempengaruhi keinginannya terhadap keinginanmu dan keridhaannya terhadap keridhaanmu (baik terhadap hal yang engkau sukai atau yang engkau benci). Jauhilah menampakkan kebahagiaan dihadapannya jika ia sedang risau, atau menampakkan kesedihan tatkala ia sedang gembira.

Sungguh hiasilah hari-hari di rumahmu kelak dengan sifat qana’ah dan mu’asyarah, melalui perhatian yang baik dan ta’at pada perintah suamimu. Sesungguhnya pada qana’ah terdapat kebahagiaan qalbu, dan pada ketaatan terdapat keridhaan Allah ta’ala. Buatlah janji di hadapannya dan beritrospeksilah di hadapannya juga. Jangan sampai ia memandang jelek dirimu, dan jangan sampai ia mencium darimu kecuali wewangian.

“Wahai anakku, jangan kamu lupa dengan kebersihan badanmu, karena kebersihan badanmu menambah kecintaan suamimu padamu. Kebersihan rumahmu dapat melapangkan dadamu, memperbaiki hubunganmu, menyinari wajahmu sehingga menjadikanmu selalu tampak cantik, dicintai, serta dimuliakan di sisi suamimu. Selain itu disenangi keluargamu, kerabatmu, para tamu, dan setiap orang yang melihat kebersihan badan dan rumah akan merasakan ketentraman dan kesenangan jiwa”

Wahai, putriku yang sebentar lagi akan bersuami, perhatikanlah waktu makan suamimu dan tenangkanlah ia tatkala tidur, karena panas kelaparan sangat menjengkelkan dan gangguan tidur pun menjengkelkan. Jagalah harta dan keluarganya. Dikarenakan kekuasaan dalam harta artinya pengaturan keuangan yang bagus, dan kekuasaan dalam keluarga artinya perlakuan yang baik. Jangan engkau sebarluaskan rahasianya, serta jangan engkau langgar peraturannya. Jika engkau menyebarluaskan rahasianya berarti engkau tidak menjaga kehormatannya. Jika engkau melanggar perintahnya berarti engkau merobek dadanya. (Ahkamu An-Nisa karangan Ibnu Al-Jauzi)

Ingatlah selalu wahai putriku manis, bahwasanya laki-laki memiliki kata-kata manis nan indah yang lebih sedikit dari pada kamu, yang dapat membahagiakannya. Janganlah engkau membuatnya berperasaan bahwa pernikahan ini menyebabkanmu merasa jauh dari keluarga dan sanak kerabatmu. Sesungguhnya perasaan ini sama dengan yang ia rasakan, karena dia juga meninggalkan rumah orang tuanya, dan keluarga karena dirimu. Tetapi antara dia dan kamu ada kenyataan yang berbeda, perempuan selalu rindu kepada keluarga dan tempat ia dilahirkan, berkembang, besar dan menimba ilmu pengetahuan. Akan tetapi sebagai seorang isteri ia harus kembali kepada kehidupan baru. Dia harus membangun hidupnya bersama laki-laki yang menjadi suami dan perlindungannya, serta bapak dari anak-anaknya. Inilah duniamu yang baru. Tempat di mana, engkau menjadi bagian tak terpisahkan darinya.

Dan ketahuilah gadis ku yang cantik,

. Abdullah bin Ja’far bin Abu Thalib mewasiatkan anak perempuannya:

“Jauhilah olehmu perasaan cemburu, karena rasa cemburu adalah kunci jatuhnya thalak. Juga jauhilah olehmu banyak mengeluh, karena keluh kesah menimbulkan kemarahan, dan hendaklah kamu memakai celak mata karena itu adalah perhiasan yang paling indah dan wewangian yang paling harum”.

Dan ketahuilah pula, wahai putriku. Dengan ini, engkau telah keluar dari sarang yang engkau tempati menuju hamparan yang tidak engkau ketahui. Menuju seorang ikhwan yang engkau belum merasa rukun dengannya. Oleh karena itu jadilah engkau sebagai bumi baginya, maka dia akan menjadi langit untukmu. Jadilah engkau hamparan baginya, niscaya ia akan menjadi tiang untukmu. Jadilah engkau hamba sahaya baginya, maka niscaya ia akan menjadi hamba untukmu. Janganlah engkau meremehkannya, karena niscaya dia akan membencimu dan janganlah menjauh darinya karena dia akan melupakanmu. Jika dia mendekat kepadamu maka dekatkanlah dirimu, dan jika dia menjauhimu maka menjauhlah darinya. Jagalah hidungnya, pendengarannya, dan matanya. Janganlah ia mencium sesuatu darimu kecuali wewangian dan janganlah ia melihatmu kecuali engkau dalam keadaan cantik.

Ketahuilah wahai anakku. Ibu menulis bait ini dengan uraian air mata, bercampur senyum bahagia. Sudah saatnya engkau menerima untuk menempuh hidup baru. Kehidupan di mana ibu, bapak, atau salah seorang dari saudara kandungmu tidak mempunyai tempat di dalamnya. Dalam kehidupan tersebut engkau menjadi teman bagi suamimu, yang tidak menginginkan seorang pun ikut campur dalam urusanmu.

Jadilah istri untuknya wahai anakku, dan jadilah ibu untuk anak-anaknya. Kemudian jadikanlah ia merasakan bahwa engkau adalah segala-galanya dalam kehidupannya, dan segala-galanya di dunia.

mawarku di hari esok.....

terlalu sering terdengar atau terbaca bahwa para wanita, seperti yang disebutkan salah satu hadits, amat mendominasi penduduk neraka. Sayangnya, dengan hadits itu, tak banyak diantara mereka yang benar-benar merasa tercambuk. Amal shalih hanya menjadi buah bibir dan penghias lisan namun tak terhentak anggota badan tuk memperagakannya. Apalagi ilmu yang menjadi titian ke surga itu tak pula mereka buru…”


***
oleh: Fachrian Almer Akiera
Muraja'ah: Ustadz Djamaluddin, Lc.

***

Perkenankan kami mengirim senyuman cita-cita yang kami mekarkan dari kejauhan kota kami. Senyuman cita-cita ini benar-benar bersemi seiring meredanya hujan sore tadi saat dedaunan muda mulai hijau melebat di dahan-dahan pohon flamboyan.


Menulis catatan akhir pekan bagian kedua ini, selanjutnya, perkenankanlah pula kami mengutip sebuah permintaan agung yang terlontar dari lisan seorang wanita. Ia begitu mengharapkan dentuman risalah langit yang akan menyuburkan kabahagiaan di taman hatinya. Tak hanya itu, dari permintaannya tersebut, ada beberapa mutiara yang bisa menjadi penabur hikmah bagi mereka (para wanita) di zaman ini.
Rekaman permintaan ini kami temukan dalam kitab Li An-Nisa’i Ahkamun wa Adabun karya syaikh Muhammad bin Syakir Asy-Syarif. Kitab ini menghidangkan 43 hadits tentang wanita beserta uraiannya.


Abu Hurairah bercerita bahwa kaum wanita mendatangi Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Mereka berkata, ”wahai Rasulullah, kami tak bisa mengikuti majelismu karena banyak kaum lelaki. Berikanlah satu hari bagi kami untuk bermajelis dengan engkau.” Mendengar permintaan tersebut, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam setuju dan kemudian bertutur, “tempat kalian di kediaman fulan.” Mereka pun datang pada hari dan tempat yang dijanjikan.[1]


>>Sehari Saja Untuk Kami


“..Berikanlah satu hari bagi kami untuk bermajelis dengan engkau.”

Lihatlah, begitu mulianya apa yang mereka pinta. Mereka tak pintakan emas, permata atau berlian. Mereka pintakan kemuliaan melalui ilmu yang mereka buru: “Berikanlah satu hari bagi kami untuk bermajelis dengan engkau.”

Begitu irinya mereka kepada kaum laki yang selalu bermajelis dengan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Mereka meneguk sari pati ilmu langsung dari lisan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, mereka mempelajari hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Inilah ibadah yang agung. Iman mereka bertambah nan membuahkan ketakwaan. Mereka bergelut dengan hal-hal yang menambah kapasitas keilmuan. Mereka usahakan menjemput ilmu dan mendekati sosok-sosok yang membawa ilmu. Sungguh bertabur sejuta kebaikan dari apa yang mereka raih.


Inilah salah satu kebahagiaan itu yaitu mengenal dan memahami agama islam yang mulia. Mereka mengetahui bahwa kebahagiaan berbanding lurus dengan kejernihan ilmu dan bersihnya pendidikan syar’i.



Sungguh potret yang begitu bertolak belakang dengan wanita di zaman ini.


Wahai pena kami, lihatlah para wanita kita, mereka mengandrungi novel-novel picisan yang katanya islami. Mereka menikmati roman-roman fiktif yang menyeret mereka terjebak dalam dunia khayal. Mereka terbius dengan film-film drama cinta korea.
Memang benar, akan ternikmati mimpi-mimpi indah dan ilusi yang memabukkan ketika mereka melakoni apa yang kami sebutkan tetapi itu semua akan berakhir dengan  terkikisnya kepribadian dan jati diri sebagai muslimah. Akan ada duka yang siap menginangi hati lalu membinasakan mereka.


Kami dapati diantara mereka benar-benar terbius dengan artis-artis pria korea yang katanya amat menawan itu.  Foto-fotonya menjadi koleksi. Ada pula yang terharu bahagia ketika sang artis itu tampil di layar kaca. Parahnya, mereka teriak histeris memandang sang artis saat konser. Lisan-lisan mereka begitu sering terbumbui kisah-kisah atau adegan film sang idola.


Di lain waktu, untuk konsumsi bacaan, mereka penuhi dengan majalah yang jauh dari nilai-nilai nabawi. Gosip-gosip murahan bertumpuk dalam majalah itu. Mode-mode pakaian terkini pun menjadi bahan utama yang dibicarakan. Kisah-kisah fiktif nan murahan menyelusup dalam memori. Mereka lupa, atau tak tahu, majalah-majalah seperti itu secara perlahan membius alur berpikir. Ujung-ujungnya semua itu mengikis jati diri mereka sebagai muslimah yang layak menjadi wanita paling bahagia.
Inikah sumber bahagia itu?

Inikah sumber ilmu yang merupakan mata air keimanan itu?


>>Semburat Malu Tersipu

”wahai Rasulullah, kami tak bisa mengikuti majelismu karena banyak kaum lelaki.”

Agungnya ucapan itu. Sebuah ucapan agar mereka tak terlihat oleh laki-laki non mahram. Inilah sebuah ucapan yang terbalut pesona rasa malu yang begitu mengagumkan. Inilah sebuah ucapan yang menyembur dari hati yang terhiasi akhlak mulia sebagai wanita muslimah.
Wahai pena kami, marilah kita lihat bagaimana rasa malu wanita di zaman ini benar terkikis menipis.


Di facebook, mereka menampilkan aurat yang sungguh tak layak untuk dilihat. Mereka memajang foto-foto yang mengundang fitnah bagi kaum adam. Rambut yang menjadi mahkota pun dipamerkan. Lengan terbuka. Lehernya tak terbalut kain penutup. Muka atau wajah yang merupakan kumpulan titik pesona menjadi kebanggaan di hadapan non mahram.


Para wanita yang hanya sekedar saja menutup aurat pun tak kalah memamerkan apa yang ada pada diri mereka. Lekuk tubuh yang harus tertutup sempurna malah diekspos. Senyuman khas sang penggoda terpajang walaupun tak berniat menggoda.


Sungguh indah dan mulianya apa yang dikatakan Asma’ binti Abu bakar radhiyallahu anhuma. Beliau (Asma’) berkata:

“Kami menutupi wajah-wajah kami dari pandangan kaum laki-laki dan kami menyisir rambut kami terlebih dahulu ketika hendak melakukan ihram.”[2]

Begitu pula apa yang dikatakan Aisyah radhiallahu ‘anha:


“Adalah para pengendara melewati kami sedangkan kami tengah berihram bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Apabila para pengendara tersebut melewati kami, maka masing-masing dari kami menutupkan jilbabnya dari kepalanya agar menutupi wajahnya. Dan ketika mereka berlalu maka kami pun membukanya kembali.”[3]

Subhanallah.


Segala puji bagi Allah, sungguh segala puji bagi-Nya. Merekalah teladan dalam memahkotakan rasa malu di singgasana hati.  Itulah rasa malu yang terpercik dari jernihnya telaga keimanan.


Kembali ke dunia maya, pada saat yang sama, obrolan-obrolan yang terbumbui dengan canda diantara lawan jenis menjadi suatu hal yang lumrah lalu berujung pada pembicaraan yang menyeret keduanya dalam maksiat hati.


Facebook yang seharusnya dimanfaatkan untuk menanmbah kapasitas keilmuan dengan membaca artikel-artikel, malah menjadi latar bagi drama cinta dunia maya. Mereka tak malu melabelkan diri dengan “in a relationship with” atau “engaged with”. Apa yang mereka inginkan?
Status facebook yang seyogyanya ditulis dengan hal-hal yang bisa menjadi pelajaran, malah jauh dari kesahajaan.


“aku mencintaimu sepenuh hatiku”

“kangeeeeeeeen”

“kau adalah belahan hatiku”

“aduh, kakiku caaaakiiiiit”

“ge dengerin musik nih”

“artis korea yang tadi kereeeeen banget”


Sungguh rasa malu yang menjadi penghias akhlak tak lagi menjadi balutan hati. Dimanakah rasa malu itu kini berada?


***


Ah, banyak sekali yang ingin kami paparkan. Tetapi baiklah kami titipkan salam untuk para wanita agar mereka mempercantik diri dengan kemuliaan islam dan merias diri dengan ilmu sehingga berbahagialah mereka arungi  hari-hari di akhir zaman ini. Sudah selayaknya mereka menambah kapasitas keilmuan yang mendekatkan mereka kepada Rabb Yang Maha Agung yaitu dengan mempelajari tauhid dan aqidah yang shahih, mempelajari hukum dan adab-adab yang berhubungan dengan kewanitaan, bahkan mempelajari keterampilan-keterampilan yang bersifat keduniaan.


Pula, kami berharap mereka benar-benar membalut diri dengan rasa malu yang mulai terkikis fitnah-fitnah zaman. Sungguh rasa malu merupakan salah satu kemuliaan. Kelak ataupun saat ini, kami yakin,  predikat “wanita paling bahagia di dunia” akan benar-benar mereka raih. Inilah senyuman cita-cita yang kami maksudkan itu.


Wallahu a’lam.
Subhanaka allahumma wabihamdika asyhadu alla ila hailla anta asytaghfiruka wa atuubu ilaika.

Mataram, Kota Ibadah,16 Zulqa'dah 1431 H

Referensi:
  1. Kitab Li An-Nisa’i Ahkamun wa Adabun karya syaikh Muhammad bin Syakir Asy-Syarif
  2. Kitab Hiraasatu Al-Fadhilah karya syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid
  3. beserta buku tambahan lainnya
_______
Endnotes:

[1] HR Ahmad  (7310), syaikh Al-Arnauth berkata, “sanadnya shahih sesuai syarat muslim”,; Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya (VII/203); Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (I/64), juga diriwayatkan dalam kitab Shahihnya bab Kitab Ilmu (102).
[2] Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim, ia berkata: “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi.”
[3] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ad-Daaruquthni dan Al-Bahaqi

http://raudhatul-muhibbin.blogspot.com/2010/10/catatan-akhir-pekan-part-2-mawarku-di.html